Bupati Rote Ndao Cup Dipertanyakan! Hadiah Ditanggung Pemda, Piala Bertuliskan Sasando Racing Team
Proletar.id, Ba’a - Kejuaraan otomotif bertajuk Bupati Rote Ndao Cup di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi perhatian publik. Bukan soal persaingan para crosser di lintasan, melainkan mengenai identitas penyelenggara dan sumber pembiayaan hadiah yang diberikan kepada para pemenang.
Pasalnya, meski kejuaraan tersebut menggunakan nama Bupati Rote Ndao, pada sejumlah piala yang diterima pemenang justru tercantum nama Sasando Racing Team.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai posisi Sasando Racing Team dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Apakah klub tersebut merupakan penyelenggara resmi Bupati Rote Ndao Cup, atau hanya terlibat dalam aspek teknis pelaksanaan?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah diketahui bahwa hadiah atau uang pembinaan bagi para juara disebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Daniel W. Nalle, membenarkan bahwa hadiah atau uang pembinaan untuk 10 kelas lomba ditanggung pemerintah melalui Dispora.
Hal demikian disampaikan Daniel ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (07/10/2026).
Menurut Daniel, mekanisme tersebut telah disampaikan kepada para crosser dalam Technical Meeting (TM) sebelum perlombaan berlangsung.
“Waktu TM saya sudah jelaskan ke para Crosser, bahwa hadiah/uang pembinaan untuk 10 kelas lomba ditanggung oleh Pemerintah dalam hal ini Dispora Kab Rote Ndao,” kata Daniel.
Ia menjelaskan, pembayaran hadiah tidak dilakukan secara tunai. Para pemenang diminta menyerahkan identitas dan nomor rekening untuk selanjutnya dilakukan pembayaran melalui transfer.
“Karena itu bagi Croser yg juara memasukan nama, nomor rekening dan KTP untuk selanjutx kami transfer, terima kash,” ujarnya.
Daniel juga menyebut pembayaran hadiah menunggu perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Bupati Rote Ndao Cup. Di satu sisi, pemerintah daerah melalui Dispora disebut bertanggung jawab atas hadiah atau uang pembinaan. Namun di sisi lain, nama Sasando Racing Team justru tercantum pada sejumlah piala yang diberikan kepada pemenang.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keterlibatan Sasando Racing Team dalam kegiatan yang membawa nama pemerintah daerah.
Jika Sasando Racing Team memang ditunjuk sebagai penyelenggara atau pelaksana kegiatan, publik tentu perlu mengetahui dasar penunjukannya. Termasuk apakah terdapat surat keputusan, surat penunjukan, kerja sama, atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar keterlibatan klub tersebut.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan agenda Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dispora, alasan penggunaan identitas Sasando Racing Team pada piala juga perlu dijelaskan kepada publik.
Kejelasan ini penting karena menyangkut penggunaan nama pemerintah daerah dalam sebuah kegiatan olahraga sekaligus mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBD.
Selain Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi NTT juga dinilai perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Sebagai organisasi yang menaungi olahraga otomotif, IMI NTT diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Bupati Rote Ndao Cup, terutama terkait legalitas kegiatan, pihak penyelenggara, struktur kepanitiaan, serta kesesuaian penyelenggaraan dengan ketentuan olahraga otomotif.
Evaluasi juga penting untuk memastikan tidak terjadi kerancuan antara kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh klub atau komunitas otomotif.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dispora perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penggunaan nama Bupati Rote Ndao Cup, mekanisme penganggaran hadiah, serta hubungan kelembagaan dengan Sasando Racing Team.
Publik, khususnya para peserta yang telah mengikuti kejuaraan tersebut, berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa sebenarnya penyelenggara kegiatan dan bagaimana posisi masing-masing pihak di dalamnya.
Sebab, ketika sebuah kegiatan menggunakan nama kepala daerah dan hadiah disebut bersumber dari APBD, maka aspek transparansi, dasar hukum, serta pertanggungjawaban penyelenggara menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.***

Posting Komentar