Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Percobaan Jambret ke Kejaksaan
Proletar.id, Kupang - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka dugaan pencobaan pencurian disertai kekerasan atau jambret dengan tersangka YB (32) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan. Jumat, 9 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dengan Nomor BP/xx/IX/2026/Reskrim tertanggal 4 September 2026 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Dikutip dari Tribratanewskupangkota.com, Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/8xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 9 Agustus 2026. Dalam laporan itu, KWH tercatat sebagai pelapor sekaligus korban.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.J., S.I.K., menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menyelesaikan perkara pidana sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menekankan, setiap tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan jambret yang melibatkan YB selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses penuntutan.
Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dinyatakan tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.***

Posting Komentar