Anomali Desa Boti: Ketika Masyarakat Hukum Adat Terjebak Dalam Status Desa Dinas
Oleh: Benidiktus Boy Benu, S.H., M.H. -Sekretaris DPD Partai NasDem TTS/Keluarga Besar Masyarakat Hukum Adat Boti
Proletar.id - Saya mendukung usulan Fraksi PDI-Perjuangan DPRD TTS untuk menetapkan Desa Boti menjadi Desa Adat. Sebagai Sekretaris Partai NasDem TTS, saya melihat ini bukan soal politik partai.
Ini soal yang lebih besar. 'Ini bukan soal siapa yang mengusulkan. Ini soal menyelamatkan nilai-nilai leluhur dan norma yang hidup, adat dan budaya, sebagai suatu kekayaan yang dimiliki oleh Kabupaten Timor Tengah Selatan."
Kalau kita jujur, status Boti hari ini itu aneh. Dalam bahasa hukum disebut anomali.
Di satu sisi, Boti itu adalah Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup lengkap. Ada wilayah ulayatnya, ada pemimpin adatnya, ada hukum adatnya yang masih ditaati tanpa perlu polisi. Pakar hukum Belanda Van Vollenhoven bilang, kalau ciri-ciri itu ada, maka itu adalah persekutuan hukum adat yang sah.
Tapi di sisi lain, negara mencatat Boti hanya sebagai Desa Dinas biasa. Sama seperti desa-desa lain. Kepala Desa, perangkat, dan BPD dengan logika administrasi.
Di sini masalahnya muncul. Ibarat orang besar dipaksa pakai baju kecil. Tidak pas.
Ketika Masyarakat Hukum Adat hanya berstatus Desa Dinas, maka hukum yang hidup di masyarakat (living law) kalah oleh hukum administrasi. Akibatnya, lembaga adat yang punya legitimasi sejarah hanya dianggap sebagai tokoh biasa. Sementara semua kewenangan anggaran dan surat-menyurat ada di Desa Dinas. Sistem seperti ini yang rawan menimbulkan dualisme dan potensi kesewenang-wenangan, terutama dalam urusan tanah ulayat. Ini bukan soal orangnya, tapi soal sistemnya yang memang tidak pas.
Lalu apa solusinya? Solusinya adalah Keadilan Restoratif.
Dalam semangat Restorasi yang diusung Partai NasDem, restorasi itu artinya mengembalikan sesuatu kepada jati diri aslinya. Keadilan Restoratif untuk Boti berarti mengembalikan Boti menjadi Desa Adat.
Kenapa harus Desa Adat?
Pertama, karena konstitusi kita yang perintahkan. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) bilang negara wajib mengakui masyarakat hukum adat. Jadi penetapan Desa Adat itu bukan negara memberi hadiah, tapi negara menjalankan perintah UUD.
Kedua, karena undang-undang sudah siapkan jalannya. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 97 bilang, sebuah desa bisa jadi Desa Adat kalau hukum adatnya masih hidup. Boti masih sangat hidup. Putusan MK No. 35 tahun 2012 juga sudah bilang hutan adat itu milik masyarakat adat, bukan milik negara.
Ketiga, karena ini soal menyelamatkan kekayaan TTS. Kalau Boti tetap Desa Dinas, lama-lama nilai-nilai leluhur itu akan hilang tergerus administrasi. Tapi kalau jadi Desa Adat, maka kekayaan itu dilindungi negara. Dana Desa pun bisa dipakai secara sah untuk merawat adat dan budaya, bukan hanya untuk bangun rabat beton.
Karena itu, sebagai Sekretaris NasDem TTS, saya mengajak semua fraksi di DPRD, baik PDI-Perjuangan sebagai pengusul maupun fraksi lainnya, dan Bupati TTS untuk duduk bersama.
Mari kita jadikan penetapan Desa Adat Boti sebagai konsensus bersama.
Menetapkan Boti menjadi Desa Adat bukan berarti membuat desa baru. Tapi mengembalikan Masyarakat Hukum Adat Boti kepada jati dirinya yang asli. Itulah keadilan restoratif yang sesungguhnya untuk menyelamatkan kekayaan TTS.***

Posting Komentar