Musnahkan 551 Sajam dan 821 Slof Rokok Ilegal, Kejari dan Polresta Kupang Kota Pastikan Barang Bukti Tak Disalahgunakan
Proletar.id, Kupang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (01/10/2026), mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WITA.
Kegiatan tersebut turut dikawal Polresta Kupang Kota melalui Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Ipda Adam Tupitu dan Kasubnit 2 Unit 1 Aipda Andre Mikhael Paa.
Dikutip dari Tribratanewskupangkota.com, pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, perwakilan BNN Kota Kupang, Bea Cukai Kupang, BPOM Kupang, serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kejari Kota Kupang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dan penindakan hukum terhadap sejumlah perkara pidana di wilayah hukum Kota Kupang yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Untuk perkara tindak pidana umum, terdapat 551 item barang bukti, yang terdiri dari berbagai jenis senjata tajam (sajam) dan telepon genggam yang berkaitan dengan perkara pidana.
Sementara itu, dari perkara tindak pidana khusus, Kejari Kota Kupang memusnahkan 821 slof rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan terlarang serta alat kontrasepsi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menegaskan kehadiran jajaran Polresta Kupang Kota merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap eksekusi barang bukti.
Menurutnya, keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari sinergi dan keterbukaan antar-aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.
Pemusnahan tersebut sekaligus menandai bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada proses penyidikan dan persidangan, tetapi berlanjut hingga tahap akhir berupa eksekusi terhadap barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Posting Komentar