KIP NTT Dorong Masyarakat Pahami Hak Informasi Publik, Wartawan Jadi Sasaran Sosialisasi
![]() |
| Ket foto: Sosialisasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada wartawan se-Kota Kupang, Selasa, (15/09/2026). |
Proletar.id, Kupang - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hal demikian disampaikan Germanus Atawuwur, Ketua KIP Provinsi NTT, saat memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada wartawan se-Kota Kupang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Infokom Provinsi NTT, Selasa (15/09/2026).
Germanus mengatakan, hak memperoleh informasi merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, UU Nomor 14 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 30 April 2008 menjadi salah satu fondasi dalam membangun pemerintahan yang transparan, terbuka, dan akuntabel.
“Informasi publik bukan semata-mata milik pemerintah atau badan publik, melainkan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh hukum,” kata Germanus.
Ia menjelaskan, UU KIP merupakan bagian dari amanat Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dalam negara demokrasi, kata Germanus, keterbukaan informasi memiliki posisi strategis karena masyarakat membutuhkan informasi untuk mengetahui sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.
Selain itu, masyarakat membutuhkan akses informasi agar dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan kebijakan publik.
“Keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga membutuhkan ruang untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Germanus menilai, semakin terbuka penyelenggaraan negara terhadap pengawasan publik, semakin besar peluang terciptanya pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dirinya mempertanyakan sejauh mana masyarakat di NTT telah mengetahui hak mereka untuk mendapatkan informasi publik.
Karena itu, KIP NTT menjadikan insan pers sebagai salah satu kelompok strategis dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik.
Germanus menyebut pers memiliki posisi penting dalam ekosistem demokrasi karena menjalankan fungsi penyebaran informasi sekaligus memenuhi kebutuhan publik terhadap informasi.
"Salah satu pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi. Pers menjadi garda terdepan dalam memenuhi hak publik mendapatkan informasi,” katanya.
Ia berharap pemahaman wartawan terhadap UU KIP semakin baik sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik secara profesional.
Pemahaman tersebut, menurut dia, juga penting agar wartawan mengetahui hak, batasan, serta mekanisme yang berlaku ketika meminta informasi kepada badan publik.
Ketua Panitia Kegiatan, Megasari Aklis, mengatakan kegiatan bersama insan pers tersebut menjadi momentum penting bagi KIP NTT.
Ia mengungkapkan KIP NTT telah berdiri selama tujuh tahun. Namun, kegiatan sosialisasi yang secara khusus mempertemukan lembaga tersebut dengan wartawan baru dapat dilaksanakan tahun ini.
“Selama tujuh tahun KIP berdiri, kegiatan bersama wartawan baru bisa dilaksanakan,” ujar Megasari.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi NTT, terutama melalui kebijakan anggaran yang memungkinkan program sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi dapat dilaksanakan.
Megasari menegaskan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memperkenalkan regulasi keterbukaan informasi, tetapi juga memperkuat kapasitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Tujuannya bagaimana memperkuat kapasitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” katanya.
Ia berharap kegiatan tersebut menjadi awal terbangunnya hubungan yang lebih konstruktif antara KIP, badan publik, dan insan pers dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di NTT.
Dengan pemahaman yang semakin baik mengenai hak dan mekanisme memperoleh informasi publik, pers diharapkan mampu memperkuat fungsi kontrol sosial sekaligus membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.***

Posting Komentar