Ombudsman NTT Tegaskan Taksi Online Boleh Jemput Penumpang di Pelabuhan Tenau dan Bolok
Proletar.id, Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan taksi online diperbolehkan mengantar maupun menjemput penumpang di area pelayanan Pelabuhan Tenau dan Bolok.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Ombudsman NTT menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, PT Pelindo Regional 3 Cabang Tenau, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT serta Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda NTT di Kantor Ombudsman NTT, Rabu (16/09/2026).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Philipus Max Jemadu, mengatakan Ombudsman menerima 29 pengaduan pengguna jasa Pelabuhan Tenau dan Bolok sepanjang Agustus 2026.
Salah satu persoalan yang dilaporkan yakni pembatasan akses taksi dan ojek online untuk menjemput penumpang di dalam kawasan pelabuhan. Akibatnya, sejumlah penumpang harus berjalan kaki keluar dari kawasan pelabuhan untuk mendapatkan kendaraan yang dipesan melalui aplikasi.
“Setelah mendengarkan masukan dari berbagai instansi, taksi online tidak hanya diperbolehkan mengantar, tetapi juga menjemput penumpang di area pelayanan penumpang pelabuhan. Tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang aktivitas tersebut,” kata Philipus.
Selain persoalan akses kendaraan online, Ombudsman juga menerima keluhan mengenai tarif taksi konvensional yang dinilai tidak wajar, belum terintegrasinya layanan transportasi di kawasan pelabuhan serta dugaan sikap kasar petugas atau penyedia jasa ketika pengguna menolak menggunakan taksi pelabuhan.
Ombudsman menilai persoalan tersebut dapat merugikan pengguna jasa, terutama kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, orang sakit dan penyandang kebutuhan khusus yang harus berjalan kaki sambil membawa barang untuk mendapatkan kendaraan online di luar kawasan pelabuhan.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa pembatasan taksi online untuk menjemput penumpang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha taksi konvensional dan bukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pelaku usaha taksi online.
Karena itu, apabila pengguna jasa maupun pengemudi taksi online mengalami pembatasan atau gangguan saat melakukan penjemputan di kawasan pelabuhan, mereka dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian yang bertugas di kawasan pelabuhan.
Terkait tarif, Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.8.4/SE.20/DISHUB.3.1/IV/2025 tentang Penerapan Sementara Tarif Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Jenis Layanan Taksi Pelabuhan pada Pelabuhan Tenau dan Bolok.
Seluruh penyelenggara angkutan umum di pelabuhan diminta memedomani ketentuan tarif dalam surat edaran tersebut dan tidak menentukan tarif secara sepihak.
Unsur pelabuhan akan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada pengemudi taksi konvensional, sementara Dinas Perhubungan NTT akan menyosialisasikannya kepada aplikator taksi online.
Sementara Ombudsman NTT selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan hasil rapat koordinasi tersebut dalam waktu satu bulan ke depan.(Melki)

Posting Komentar