Pecat 8 Karyawan Sasando, Dirut Dominggus Li Disomasi dan Dilaporkan Disnaker
Proletar.id, Kupang , Direksi PT Flobamor baru saja dilantik Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Dalam pelantikan tersebut Melki meminta BUMD ini untuk tancap gas menghasilkan kontribusi bagi pembangunan di provinsi NTT. Keinginan Gubernur NTT ini bertolak belakang dengan kinerja Direksi PT Flobamor yang dipimpin oleh Dominggus Elcid Li sebagai Direktur Utama.
Berbagai informasi tentang kinerja yang merumahkan managamen Sasando Internasional Hotel dengan pekerja yang baru, kini Ia juga melakukan pemutusan hubungan kerja dengan para pekerja di Likurai Botol Musik yang bernaung dibawah hotel Sasando.
Sebelumnya Elcid membentuk tim transisi untuk mengambil alih pengelolaan hotel sekaligus memberhentikan manajemen lama yang dipimpin Johanis Liem.
Tak puas dengan itu, Elcid merumahkan 8 pekerja di Liqurai Boto Musik New Sasando Internasional Hotel untuk meninggalkan tempat kerja. Persoalan tersebut kemudian berujung pada pelayangan Somasi II kepada PT Flobamor (Perseroda) dan PT Flobamorata Bangkit Internasional terkait dugaan pengakhiran hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Perihal somasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum para pekerja, I Dewa Gede Anjasmara, ketika ditemui di Sasando Internasional Hotel, Kamis, (10/09/2026).
Anjasmara tidak menjelaskan secara rinci perihal kehadirannya di Polda NTT. Namun, ia mengatakan akan menghubungi wartawan untuk menyampaikan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang ditempuh dalam memperjuangkan keadilan bagi para pekerja yang disebut mengalami PHK sepihak oleh PT Flobamor.
Perkembangan terbaru, persoalan tersebut kini telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Yos Rasi, mengatakan pihak pekerja telah mengajukan surat terkait persoalan dengan PT Flobamor pada Kamis, (17/09/2026).
Menurut Yos, sebelum mengadu ke Nakertrans, para pekerja telah dua kali melayangkan somasi kepada PT Flobamor. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons.
" Mereka somasi dua kali ke PT Flobamor. Setelah dua kali tidak direspons, susulannya baru kemarin masuk, jadi mereka yang masukkan akan kita urus,” ujar Yos.
Ia mengatakan, surat yang diajukan para pekerja berkaitan dengan persoalan pemutusan kontrak kerja sebelum masa kontrak berakhir pada Oktober.
" Mereka ajukan surat kemarin bahwa ada masalah dengan PT Flobamor yang memutuskan kontrak sebelum masa akhir Oktober. Nanti kita agendakan, terus tetapkan waktunya untuk klarifikasi masalahnya,” katanya.
Yos menegaskan, setiap persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan kepada Dinas Nakertrans akan ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan mengendap.
“Saya ini setiap ada kasus saya selalu bertindak, tidak pernah lepas,” ujarnya.
Ia juga menyinggung 28 kasus ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi pekerjaan rumah Dinas Nakertrans setelah dilaporkan SPSI dan telah berlangsung selama beberapa tahun.
" Jadi saya sudah perintahkan tahun ini selesai dan kami sudah selesai banyak tahun ini, tuntas 28 kasus itu,” katanya.
Menurut Yos, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan menjadi prinsip yang diterapkan pihaknya. Setiap laporan yang masuk akan langsung didisposisikan untuk ditangani.
" Tapi prinsip kami selesai. Setiap ada kasus yang dilaporkan kepada kami, itu tidak pernah mengendap. Saya langsung disposisi, langsung ditangani,” kata Yos .
Sementara itu, tim media ini telah berupaya mengkonfirmasi Direktur Utama (Dirut) PT Flobamor terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.***

Posting Komentar