Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andre Yunus Disunat, SETARA Institute Buka Suara



JAKARTA — Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andre Yunus, menuai gelombang kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.

Melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim memotong hukuman dua prajurit TNI yang terlibat, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Tidak hanya pengurangan masa tahanan, keputusan untuk memecat keduanya dari dinas militer juga resmi dibatalkan.

Ringkasan Perubahan Hukuman:

  • Serda Edi Sudarko: Dihukum 3 tahun : Dipotong menjadi 2 tahun 6 bulan (Batal dipecat)
  • Lettu Budhi Hariyanto: Dihukum 2 tahun 6 bulan : Dipotong menjadi 2 tahun (Batal dipecat)

SETARA Institute Sebut Hukum Sejak Awal Didesain Lindungi Pelaku

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa hasil putusan banding ini tidak mengejutkan dan sudah dapat diprediksi sejak awal. Menurutnya, proses hukum sejak permulaan dinilai bukan diprioritaskan untuk memberikan keadilan bagi korban.

"Hukuman yang semakin ringan terhadap pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus menegaskan bahwa proses hukum bukan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, apalagi menghukum pelaku," kata Hendardi dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Hendardi juga menyoroti pengalihan penanganan kasus dari kepolisian ke Peradilan Militer melalui intervensi Puspom TNI. Langkah ini dinilai memicu konflik kepentingan yang nyata karena anggota militer diadili oleh sistem internal mereka sendiri.

"Opsi Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban," tegasnya.

Soroti Perlakuan Terhadap Korban dan Hilangnya Empati

Selain vonis yang makin ringan, SETARA Institute mengkritik keras perlakuan terhadap Andre Yunus selama proses persidangan berlangsung. Korban dipaksa bersaksi meski dalam kondisi kesehatan yang belum pulih, bahkan disertai ancaman pidana jika tidak hadir.

Tindakan tersebut dinilai tidak memiliki rasa empati dan justru memperparah trauma yang dialami oleh korban.

Preseden Buruk Penegakan Hukum di Indonesia

Rangkaian proses hukum dalam perkara ini membuat masyarakat sipil makin ragu terhadap independensi dan akuntabilitas sistem peradilan militer untuk kasus kekerasan yang melibatkan sipil.

"Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata demokrasi, kami tidak mempercayai proses maupun putusan yang dihasilkan oleh mekanisme peradilan dan proses hukum Kasus Andrie Yunus," tutur Hendardi.

Ia Opsi Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban," tegasnyampunitas di Indonesia.

"Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri," pungkasnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andre Yunus Disunat, SETARA Institute Buka Suara
  • Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andre Yunus Disunat, SETARA Institute Buka Suara
  • Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andre Yunus Disunat, SETARA Institute Buka Suara
  • Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andre Yunus Disunat, SETARA Institute Buka Suara
  • Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andre Yunus Disunat, SETARA Institute Buka Suara
  • Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andre Yunus Disunat, SETARA Institute Buka Suara

Posting Komentar