Drama RUU Perampasan Aset: Ketika Senayan Mendadak Amnesia dan Takut pada 'Bayang-Bayang' Sendiri
JAKARTA — Di negara ini, mengesahkan aturan yang mencekik rakyat kecil sering kali secepat kilat. Penundaan yang berlarut-larut hanya menegaskan satu hal di mata publik: di negeri ini, memiskinkan koruptor ternyata jauh lebih menakutkan daripada membiarkan rakyatnya-gadang jadi senjata paling ampuh untuk memiskinkan koruptor ini terus menggantung tanpa kepastian.
Alasan yang dilontarkan pun selalu klise: masih butuh kajian mendalam, sinkronisasi pasal, hingga penyesuaian regulasi.
Pertanyaannya, apakah prosesnya yang memang rumit, atau ada yang mendadak gemetar membayangkan aset hasil "keringat rakyat" mereka disita negara?
Negara Hukum yang Ramah Koruptor, Kejam pada Korupsi Kecil
Secara teori, RUU Perampasan Aset adalah mekanisme progresif. Aturan ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu proses peradilan pidana (conviction-based) yang memakan waktu bertahun-tahun.
Jika pemilik aset tidak bisa membuktikan dari mana kekayaannya berasal, aset tersebut berhak diambil alih oleh negara.
Logika sederhananya sangat masuk akal: pembuktian terbalik.
Namun, di sinilah letak ironinya. Di saat rakyat biasa wajib memverifikasi asal-usul uang hingga sumber penghasilan saat berurusan dengan pajak atau perbankan, para pejabat justru alergi ketika diminta melakukan hal yang sama untuk kekayaannya sendiri.
Kenapa RUU Perampasan Aset Begitu Ditakuti?
- Mekanisme Pembuktian Terbalik: Pejabat wajib membuktikan harta kekayaannya diperoleh secara sah.
- Proses Hukum Cepat: Penyitaan aset tidak perlu menunggu vonis pidana inkrah yang berbelit-belit.
- Memiskinkan Koruptor: Memotong urat nadi kejahatan finansial, bukan cuma memberi hukuman penjara yang kerap mendapat "diskon" remisi.
Sandiwara Politik: Komitmen Luar Biasa, Eksekusi Nol Besar
Saban musim pemilu, jualan narasi antikorupsi selalu laris manis. Janji pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya dinyaringkan di podium-podium kampanye. Namun, saat RUU Perampasan Aset disodorkan ke meja pembahasan, komitmen itu mendadak menguap.
DPR dan pemerintah saling lempar bola panas. Publik pun disuguhi drama klasik di mana regulasi yang jelas-jelas menguntungkan kas negara dan memulihkan kerugian rakyat justru diulur-ulur.
Apakah kita sedang menyaksikan sebuah lembaga legistlatif yang sedang berhati-hati, atau justru sedang melindungi diri dari aturan yang mereka buat sendiri?
Sampai Kapan Koruptor Dipelihara?
Tanpa UU Perampasan Aset, penjara bagi koruptor tak lebih dari tempat "istirahat sejenak". Hukuman kurungan beberapa tahun—yang sering kali dipotong remisi—tidak pernah betul-betul membuat jera selama hasil kejahatannya masih utuh dan bisa dinikmati oleh anak cucu mereka.
Jika pemerintah dan DPR memang bersih dan tak punya simpanan harta "misterius", tidak ada alasan sedikit pun untuk menunda pengesahan RUU ini. Penundaan yang berlarut-larut hanya menegaskan satu hal di mata publik: di negeri ini, memiskinkan koruptor ternyata jauh lebih menakutkan daripada membiarkan rakyatnya yang miskin.
Oleh : Dedy
Netizen +62

Posting Komentar