RUU Reforma Agraria di Depan Mata, Rakyat NTT Masih Bertanya: Untuk Siapa?
Ket Foto: Narasumber dan peserta saat diskusi publik Reforma Agraria di Aula St. Paulus Unwira Kupang, Selasa, (15/09/2026). Dok: NinoProletar.id, Kupang - "Reforma Agraria untuk Siapa? Membaca RUU Reforma Agraria dari Perspektif Rakyat NTT", demikian bunyi tema diskusi publik di Aula St. Paulus, Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Selasa (15/09/2026).
Pertanyaan itu mendapat sentilan dari Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah NTT, Honorarius Quintus Ebang, dalam agenda yang digelar BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unwira bersama Lingkar Pelajar Demokrasi Rakyat.
"Hari ini kita masih bertanya, reforma agraria untuk siapa?" Tanya Quintus sembari mencurigai gagasan reforma agraria selama ini berpotensi salah arah.
"Dalam bayangan saya, jangan-jangan reforma agraria itu selama ini palsu, salah sasaran, atau malah dibajak," cecarnya di tengah rencana pengesahan RUU Reforma Agraria oleh DPR RI.
Dalam forum yang sama, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kanwil BPN NTT, Yusak H.T. Benu menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Karena dinilai tanah itu tidak berkeadilan dan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Yusak, reforma agraria memiliki dua ruang lingkup utama.
Pertama, penataan aset. Ini berkaitan dengan legalitas tanah melalui redistribusi dan legalisasi.
Kedua, penataan akses. Aset yang telah dimiliki kemudian didorong agar dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha.
Ia mengatakan program reforma agraria sebenarnya telah dijalankan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi NTT sejak diundangkannya TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001.
Yang terpenting, menurut dia, adalah memastikan tanah tidak dikuasai secara monopolis.
“Yang terpenting adalah bagaimana tanah itu tidak dimonopoli oleh perorangan maupun badan hukum,” ungkapnya.
Yusak juga memaparkan kondisi penguasaan wilayah di NTT.
Sebanyak 36 persen wilayah NTT, katanya, merupakan kawasan hutan. Sementara 64 persen lainnya merupakan area yang dapat menjadi objek legalisasi masyarakat.
"Ini adalah tugas kami untuk mendatanya dengan baik, kemudian mengatur penataannya guna kesejahteraan atau keadilan bagi masyarakat," katanya.
Namun, Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Unwira, Didimus Dedi Dhosa justru mengkritik kecendrungan cara keberhasilan reforma agraria diukur.
Menurutnya, ada kekeliruan ketika reforma agraria disamakan dengan land titling atau pemberian hak melalui penerbitan sertifikat tanah.
“Jadi seolah bahwa reforma agraria sama dengan penerbitan sertifikat. Ini salah logika berpikir," lanjutnya.
Bagi Didimus, sertifikasi tanah tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa persoalan agraria sudah selesai. Ia bahkan meminta klaim keberhasilan reforma agraria oleh BPN dikritisi.
“Kita perlu membantah klaim-klaim BPN yang berhasil, karena apa? Mereka mengadopsi logika pasar dalam mengurus sertifikat tanah,” tegasnya.
Ia juga mempersoalkan cara negara memandang petani atau masyarakat yang menjadi penerima manfaat reforma agraria.
Menurutnya, masyarakat sering ditempatkan sebatas sebagai objek administrasi.
“Model ini memperlakukan petani atau penerima manfaat hanya sebagai tambahan administrasi, Jadi negara melihat petani di kampung-kampung, pelengkap, dicatat nama, nomor, alamat, angka," pungkasnya.
Kritik itu sejalan dengan data ketimpangan penguasaan tanah yang dipaparkan Honorarius Quintus.
"Penguasaan tanah di Indonesia, itu kita bisa melihat bahwa 1% orang terkaya Indonesia itu menguasai 36% tanah dan sumber daya agraria," ungkapnya sebagaimana data yang dihimpun KPA.
Ketimpangan itu juga terlihat di NTT. Quintus menyebut petani gurem atau petani dengan penguasaan tanah di bawah 0,5 hektare mencapai 56 persen.
"Jadi sekitar 480.000 sekian petani kita itu kepemilikan tanahnya sangat kecil," ungkap Quintus.
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), lanjutnya, menjadi wilayah dengan jumlah petani gurem tertinggi, sekitar 71.000-an.
Masalahnya bukan hanya soal kecilnya penguasaan tanah. Konflik agraria juga terus berlangsung.
Secara nasional, KPA mencatat 1.296 konflik agraria dari 2001 hingga 2025, mencakup 4,18 juta hektare tanah dengan 3,48 juta korban di seluruh Indonesia.
Di NTT, KPA mencatat lebih dari 900 konflik agraria sepanjang 2016 hingga 2025. Luas tanah yang terlibat mencapai 71.871 hektare dan berdampak pada 21.376 rumah tangga petani.
Bagi Quintus, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah hukum agraria Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 lahir antara lain untuk menghapus warisan hukum kolonial, termasuk domein verklaring.
“Kenapa penting adanya Undang-Undang Pokok Agraria ini? Karena salah satunya itu untuk menghapus terkait domein verklaring,” katanya.
Namun, ia menilai semangat tersebut belum sepenuhnya terlaksana. “UUPA 1960 itu ternyata sampai saat ini belum dijalankan dengan baik,” lanjutnya.
Didimus Dedi Dhosa kemudian kembali menyoroti usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
“Dalam naskah RUU terbaru itu dituliskan bahwa sebuah Badan Reforma Agraria Nasional itu diangkat dan dihentikan oleh presiden. Dan semua laporan mereka itu harus diberi kepada presiden,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan posisi lembaga tersebut jika presiden yang menjabat memiliki kepentingan atas lahan skala besar.
"Anda bisa bayangkan, bagaimana sebuah kebijakan diambil oleh presiden dan dia memiliki ribuan hektar tanah di Indonesia," sebutnya, merujuk sejumlah laporan media mengenai kepemilikan lahan dan perusahaan yang dikaitkan dengan Prabowo.
“Cek laporan-laporan Tempo ya, itu ada 9 perusahaan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung laporan Kompas pada 2024 mengenai tanah yang menurutnya belum tercantum dalam laporan harta kekayaan pejabat negara.
"Laporan Kompas tahun 2024 itu menunjukkan bahwa terdapat 500.000 hektar tanah yang Prabowo belum laporkan ke LHKPN" ujarnya.
Dari persoalan itu, Didimus mempertanyakan bagaimana reforma agraria akan dijalankan jika lembaga pelaksananya berada di bawah presiden.
“Bagaimana wajah RUU ini disahkan dan akan dilaksanakan ketika sang penguasa, pimpinan tertinggi itu punya tanah ribuan hektar?” tanya Didimus.
Dalam forum itu, Tokoh Masyarakat Adat Amanuban, Usif Pina Ope Nope, hadir bersama sejumlah tokoh adat dari Amanuban Selatan, Amanuban Barat, Amanuban Timur, Ki'e, serta perwakilan masyarakat Temef.
Usif Nope tidak menolak gagasan reforma agraria. Sebaliknya, ia mengapresiasi semangat RUU tersebut.
“Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria ini baik, karena di sana ada pemenuhan hak rakyat, pemulihan hak rakyat, pengakuan hak rakyat, dan lainnya,” katanya.
Meski demikian, ia menyingkap satu pertanyaan.
"Kalau reforma agraria memang dibuat untuk menyelesaikan konflik tanah dan melindungi masyarakat, apakah benar ketika RUU ini berlaku, maka masyarakat NTT benar-benar mempunyai jaminan untuk mendapatkan kembali haknya?" tanyanya.
Keraguan itu berangkat dari perbedaan cara pandang terhadap tanah.
"Pemerintah Pusat berpendapat bahwa reforma agraria adalah membagi-bagikan kembali tanah negara kepada orang yang tidak memiliki tanah. Sedangkan kami masyarakat adat, kami memiliki pendapat yang berbeda," lanjutnya.
Bagi masyarakat adat Amanuban, persoalan tanah tidak bisa dimulai dari keberadaan negara.
Sejarah penguasaan tanah telah jauh lebih tua. Usif Nope mengatakan masyarakat Timor baru bergabung dengan Republik Indonesia pada 1949.
"Kalau 17 Agustus 1945 itu kita memperingati bagaimana Soekarno menyampaikan proklamasi. Tetapi secara hukum, kami di Timor bergabung dengan Republik itu tahun 1949," katanya.
"Tahun 1945 kami Atoin Meto tidak tahu apa itu Republik Indonesia," tandas Usif Nope.
Menurutnya, para tetua Timor kemudian mengutus perwakilan dalam Konferensi Meja Bundar dan bergabung dengan Republik Indonesia Serikat (RIS) bukan Republik Indonesia yang sekarang.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar negara mengklaim tanah yang menurut masyarakat adat telah dikuasai jauh sebelum negara terbentuk.
“Masyarakat hukum adat telah menguasai tanah mereka jauh sebelum negara terbentuk atau diakui dunia internasional,” imbuhnya.
Di Amanuban, ia mengatakan tidak mengenal istilah tanah kosong.
“Khusus di Amanuban, kalau ditanya, apa ada tanah kosong di sini? Tidak. Semua tanah pasti bertuan. Seluruh tanah di Amanuban, Mui Tuan,” katanya.
Karena itu, Usif Nope menilai reforma agraria seharusnya tidak hanya berbicara tentang redistribusi tanah negara.
“Kami menyimpulkan bahwa seharusnya reforma agraria itu merupakan kewajiban negara untuk mengakui hak-hak ulayat yang telah ada dan diwarisi turun-temurun,” tutupnya.***
Posting Komentar