WALHI NTT Desak Pemerintah Periksa Aktivitas Galian PT Bumi Indah di Sungai Pamalar
Proletar.id, Waibakul - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT mendesak pemerintah memeriksa aktivitas pengerukan dan pengambilan material yang dilakukan PT Bumi Indah di sungai Pamalar, Desa Umbu Langgang, Kabupaten Sumba Tengah.
Desakan ini muncul karena WALHI NTT menilai kegiatan yang disebut sebagai normalisasi sungai tersebut tidak cukup jika dilihat dari label kegiatannya, Sabtu, (24/09/2026).
Divisi Hukum dan Advokasi WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali, mengatakan, normalisasi sungai pada prinsipnya harus ditujukan untuk memulihkan fungsi sungai dan mengendalikan daya rusak air.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat penggalian, pengerukan, pengangkutan pasir, batu, kerikil atau material lainnya untuk dimanfaatkan secara ekonomi, maka kegiatan tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak boleh berhenti pada label ‘normalisasi’. Yang harus diperiksa adalah substansinya. Jika material sungai dikeruk, diangkut keluar dan memiliki nilai ekonomi, maka periksa izin ruang sungainya, dokumen lingkungan, kajian teknis, serta izin tambang aktivitas itu merupakan komoditas pertambangan,” kata Yulianto.
Menurut Yulianto, ketentuan mengenai kegiatan pada ruang sungai perlu menjadi salah satu dasar pemeriksaan pemerintah.
Ia menyebut PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) huruf j, mengatur kegiatan pada ruang sungai yang memerlukan izin, termasuk pengambilan komoditas tambang di sungai.
Selain itu, kegiatan tersebut perlu diuji berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terutama ketentuan mengenai larangan kegiatan yang dapat mengganggu tata air DAS, merusak sumber air dan/atau prasarananya, mengganggu pengawetan air maupun menyebabkan pencemaran air.
Dari aspek lingkungan hidup, Sambung Yulianto, WALHI juga meminta pemerintah memeriksa pemenuhan kewajiban berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kesesuaian kegiatan dengan persetujuan lingkungan dan tata ruang.
“Kalau material yang diambil merupakan mineral bukan logam atau batuan dan memiliki nilai ekonomi, maka aspek perizinan pertambangan berdasarkan ketentuan UU Minerba juga wajib diperiksa,” ujarnya.
WALHI NTT mendesak pemerintah membuka informasi dan memeriksa dokumen terkait kegiatan pengerukan tersebut.
Dokumen yang diminta diperiksa antara lain dasar kewenangan dan dokumen penugasan, kajian teknis normalisasi, jenis dan volume material yang diambil, izin kegiatan pada ruang sungai, Persetujuan Lingkungan, kesesuaian dengan RT/RW, serta izin pertambangan apabila material yang diambil merupakan komoditas tambang.
Pemerintah juga diminta memeriksa tujuan pengangkutan dan pemanfaatan material, pihak penerima atau pembeli material, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan tersebut.
Yulianto menegaskan pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada keberadaan alat berat di lokasi.
“Sungai Pamalar adalah satu kesatuan dari hulu sampai hilir. Pemeriksaan tidak boleh hanya melihat alat berat, tetapi harus memeriksa kewenangan, volume material, tujuan pengangkutan, manfaat ekonomi, dampak lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut Yulianto, WALHI NTT meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Pemerintah Provinsi NTT, instansi yang menangani sumber daya air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap izin, ketentuan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya air, tata ruang maupun ketentuan pertambangan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sungai bukan tambang tersembunyi. Normalisasi bukan tiket bebas untuk eksploitasi,” tegas Yulianto.

Posting Komentar