62 Keluhan KUR Masuk Ombudsman NTT, Bank Penyalur Diminta Patuhi Aturan Agunan
Proletar.id, Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 62 laporan masyarakat terkait pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh bank penyalur sepanjang September 2026.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka saat rapat koordinasi pengawasan pelayanan KUR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT bersama perwakilan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) di Kantor Ombudsman NTT, Kamis (15/10/2026).
Ombudsman memaparkan sejumlah keluhan masyarakat terhadap pelayanan KUR. Laporan terbanyak berasal dari Kota Kupang.
Keluhan pertama yang paling banyak disampaikan masyarakat adalah pinjaman KUR Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta yang masih disyaratkan menggunakan agunan tambahan di luar agunan pokok.
Persoalan lainnya mencakup pemotongan asuransi dan biaya administrasi, pemblokiran rekening, hingga persoalan pelunasan pinjaman yang belum diperbarui dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya sejumlah debitur mengalami kendala saat mengajukan pinjaman baru.
Sejumlah keluhan itu kemudian dibahas bersama OJK serta perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI). Masing-masing bank menyampaikan informasi, sanggahan, dan klarifikasi atas persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Salah satu poin penting yang disepakati berkaitan dengan ketentuan agunan merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan di luar agunan pokok.
Apabila terdapat KUR dengan plafon tersebut yang dibebani agunan tambahan, bank penyalur wajib mengembalikan agunantersebut.
Selain itu, rapat koordinasi juga menyepakati standar waktu pelayanan KUR Super Mikro dan KUR Mikro bagi berkas permohonan yang telah lengkap.
BRI Cabang Kupang dan BNI Cabang Kupang menetapkan standar waktu pelayanan maksimal 14 hari, sedangkan Bank Mandiri Cabang Kupang menetapkan maksimal tiga hari. Perhitungan waktu pelayanan mencakup proses permohonan, survei, hingga pengambilan keputusan.
Terkait biaya administrasi KUR Mikro, Bank Mandiri dan BRI Cabang Kupang menyatakan tidak mengenakan biaya tersebut. Sementara itu, BNI Cabang Kupang mengenakan biaya administrasi sebesar Rp150.000.
Untuk potongan asuransi KUR Mikro, Bank Mandiri tidak mengenakan potongan asuransi, BNI mengenakan potongan asuransi kebakaran, sedangkan BRI menyatakan asuransi bersifat opsional.
Adapun pemblokiran angsuran pada ketiga bank tersebut dilakukan minimal satu kali angsuran dan maksimal dua kali angsuran.
Dalam penilaian permohonan kredit, analis bank tetap melihat riwayat kredit calon debitur melalui SLIK OJK sebagai bagian dari penilaian riwayat perkreditan.
Terkait pengaduan, bank penyalur KUR sebagai lembaga jasa keuangan wajib menyediakan layanan pengaduan sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan kepada OJK dapat menghubungi pusat layanan melalui nomor 081157157157.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bukan untuk menyalahkan OJK maupun bank penyalur KUR.
Menurutnya, koordinasi tersebut bertujuan mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi yang jelas, serta membantu menunjukkan langkah yang dapat ditempuh agar setiap persoalan memperoleh kepastian dan solusi penyelesaian.***

Posting Komentar