Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Berlapis di PLBN Motaain, Uang Rp104 Juta per Bulan Diduga Mengalir di Luar Kas Negara
![]() |
| (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan PLBN Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, pada Jumat, 23 Oktober 2026. |
Proletar.id, Atambua - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap eksportir di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, yang nilainya ditaksir mencapai Rp104 juta per bulan.
Pungutan berlapis yang diduga berlangsung di sejumlah pos tersebut membebani sopir angkutan barang yang hendak melintas dari Indonesia ke Timor Leste. Setiap sopir disebut harus mengeluarkan uang tambahan minimal Rp200.000 sekali melintas tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi.
Temuan itu terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan PLBN Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Sebelum memasuki area TBI, tim Ombudsman terlebih dahulu menyisir sejumlah pos di luar kawasan PLBN. Dari keterangan sejumlah eksportir, ditemukan informasi mengenai pungutan di beberapa titik yang harus dibayar sopir sebelum melanjutkan perjalanan ke Timor Leste.
Rinciannya, Rp100.000 di Pos Pengamanan Motaain, Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan, serta Rp50.000 di pos TNI yang berada di dalam kawasan PLBN.
Sebagai bagian dari proses tersebut, sopir disebut menerima Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi.
"Semua pungutan dilakukan tanpa bukti bayar atau kuitansi. Untuk sekali melintas, driver harus mengeluarkan biaya tambahan minimal Rp200.000," kata Yosua.
Ombudsman NTT memperkirakan nilai pungutan tersebut mencapai angka fantastis jika dihitung berdasarkan aktivitas ekspor harian.
Dengan rata-rata 20 eksportir yang melintas setiap hari dan pungutan minimal Rp200.000 per kendaraan, uang yang harus dikeluarkan para sopir mencapai Rp4 juta per hari.
Jika aktivitas itu berlangsung selama 26 hari kerja, total pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta dalam sebulan.
Menurut Yosua, pungutan tersebut tidak tercantum dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri maupun TNI. Karena itu, praktik yang dikeluhkan para eksportir tersebut perlu segera ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Menindaklanjuti temuan itu, Ombudsman NTT telah berkoordinasi melalui telepon pada Minggu, 25 Oktober 2026, dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) NTT.
Yosua meminta seluruh instansi yang berkepentingan di PLBN Motaain duduk bersama untuk menyelesaikan keluhan eksportir dan importir, sekaligus memastikan pelayanan lintas batas berjalan sesuai ketentuan.
"Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia-Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan harus menjadi hal utama," ujar Yosua.
Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain diresmikan pada September 2023 dan mulai berfungsi pada Juli 2026.
Terminal tersebut dirancang sebagai gerbang utama logistik lintas negara, pusat bongkar muat dan konsolidasi barang, tempat perpindahan moda transportasi, serta area parkir angkutan barang.
TBI juga menerapkan sistem pelayanan satu atap yang memusatkan proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan. Sistem ini ditujukan untuk mempermudah pelayanan dan pengawasan sekaligus mencegah masuknya barang ilegal.
Temuan Ombudsman NTT menjadi perhatian serius bagi penyelenggara layanan di kawasan perbatasan. Transparansi tarif, kepastian prosedur, dan pengawasan terhadap setiap pungutan menjadi penting agar aktivitas ekspor-impor tidak dibebani biaya di luar ketentuan.***

Posting Komentar