Perkuat Kapasitas Hukum, KI NTT Gandeng Pakar Hukum Unwira Bahas Penyelesaian Sengketa Informasi
![]() |
| Ket foto: Komisioner dan Staf KI NTT bersama Dr. Mikhael Feka dalama Kegiatan FGD Penguatan Kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa Informasi di Hotel Harper Kupang, Selasa (13/10/2026). |
Proletar.id, Kupang - Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT) memperkuat kapasitas hukum komisioner dan jajaran sekretariat guna meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi publik bagi komisioner, panitera, panitera pembantu, dan staf sekretariat.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., di Hotel Harper kota Kupang, Selasa, 13 Oktober 2026.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT, Yosef Kolo, S.S., selaku ketua panitia, mengatakan bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri memiliki mandat konstitusional untuk menyelesaikan sengketa informasi. Karena itu, FGD penguatan kapasitas hukum bagi komisioner dan panitera dinilai sangat penting guna menghasilkan penyelesaian sengketa informasi publik yang berkualitas dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan mandat kepada Komisi Informasi untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Kegiatan penguatan kapasitas hukum oleh pakar hukum Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., ini sangat bermanfaat bagi lembaga ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur, menyampaikan bahwa selama tujuh tahun berkiprah di NTT, Komisi Informasi telah menangani enam sengketa informasi publik. Meski demikian, masih terdapat kendala teknis dalam proses penyelesaian sengketa. Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting untuk memberikan pemahaman teknis yang lebih komprehensif bagi komisioner dan staf.
“Dalam kiprahnya, Komisi Informasi telah eksis di Provinsi NTT selama tujuh tahun dan kami telah menangani enam sengketa informasi publik. Kegiatan FGD peningkatan kapasitas SDM komisioner dan staf tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi dari pakar hukum ini sangat bermanfaat bagi kami,” ungkapnya.
Dalam pemaparan materinya, Dr. Mikhael Feka menegaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik, pengecualian hanya berfungsi sebagai pembatas, sedangkan keterbukaan merupakan fondasinya. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai prinsip dasar. Informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan dasar hukum dan proses uji konsekuensi, bukan semata-mata karena badan publik menyatakan informasi atau dokumen tersebut rahasia.
“Dalam memeriksa perkara, majelis komisioner perlu memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya informasi apa yang diminta, apakah informasi tersebut berada dalam penguasaannya yang wajib dibuka, atau jika informasi yang diminta termasuk informasi dikecualikan, maka apa dasar pengecualiannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Mikhael Feka menegaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa informasi, majelis komisioner perlu menjalankan persidangan berdasarkan prinsip independensi, imparsialitas, kesetaraan, kecermatan, akuntabilitas, kepastian hukum, efisiensi, dan kerahasiaan yang sah.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses ajudikasi sengketa informasi publik, pengambilan kesimpulan oleh majelis harus didasarkan pada dalil yang dikemukakan para pihak serta bukti saksi, dokumen, keterangan, atau alat bukti lain yang mendukung dalil para pihak. Dalam istilah hukum, ia menegaskan bahwa bukti harus lebih terang dari cahaya.
“Intinya, dalam melakukan pertimbangan hukum harus memiliki alur penalaran yang jelas berupa fakta persidangan, isu hukum, dasar hukum, analisis, kesimpulan, dan amar putusan,” urainya.
Dr. Mikhael Feka juga menekankan agar panitera berperan aktif membangun alur kerja yang konsisten. Tujuannya agar setiap permohonan sengketa informasi publik dapat mudah ditelusuri dan diproses dengan tertib. Alur kerja itu meliputi penerimaan dokumen, pemeriksaan administrasi awal, pencatatan kekurangan dokumen, registrasi dan administrasi sengketa, serta persiapan persidangan berupa pemanggilan para pihak dan persiapan administrasi sidang.
Beberapa hal krusial yang harus diperhatikan dalam persidangan, antara lain syarat formil dan materil, identitas dan kedudukan hukum para pihak, kewenangan absolut dan relatif Komisi Informasi, kronologi prosedural, objek sengketa, alasan sengketa, bukti pendukung, serta tuntutan dalam putusan ajudikasi.
Kualitas penyelesaian sengketa informasi tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap aturan, tetapi juga oleh kemampuan menguji fakta dan bukti secara objektif sebelum menetapkan keputusan.
“Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara, tapi oleh fakta yang terungkap, bukti yang teruji, dan hukum yang diterapkan secara adil. Sebab fakta adalah pijakan, bukti adalah penguji, hukum adalah pedoman, dan keadilan adalah tujuan,” tutupnya.***

Posting Komentar