Polemik Pemotongan Insentif Posyandu di Penfui Timur: Kader Sebut Disunat, Kades Sebut Efisiensi Anggaran
Proletar.id, Kupang - Aroma penyalahgunaan kekuasaan menyengat dari tata kelola anggaran di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Hak-hak para pekerja sosial yang berada di garda terdepan kesehatan masyarakat, yakni kader Posyandu, secara sepihak disunat oleh Kepala Desa (Kades) Zem Tafoki. Ironisnya, pemotongan ini berlindung di balik tameng program populis nasional dan koperasi desa.
Informasi yang dihimpun menunjukkan praktik lancung ini telah berlangsung sejak awal tahun. Seorang kader Posyandu yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, membeberkan borok pemotongan anggaran tersebut saat ditemui di kediamannya pada Selasa, 6 Oktober 2026.
"Dana yang kami terima sejak awal itu Rp 250 ribu per bulan. Namun, dari awal Januari 2026 hingga saat ini kami hanya menerima Rp 150 ribu per bulan," ungkap sumber tersebut dengan nada getir. Artinya, ada hak kader sebesar Rp 100 ribu per bulan yang raib entah ke mana.
Anehnya, lanjut Dia, pemotongan insentif yang menguap hingga 40 persen ini dilakukan secara sepihak tanpa ada sosialisasi ataupun musyawarah desa terlebih dahulu. Saat para kader mempertanyakan hak mereka, pihak pemerintah desa berkilah bahwa uang tersebut dialihkan untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Merah Putih (Kopdes).
Menurutnya, alasan ini dinilai sebagai langkah sewenang-wenang yang cacat logika. Bagaimana mungkin anggaran operasional kesehatan dasar dipotong demi mendanai koperasi yang sifatnya komersial?
"Kami semakin bingung dengan pernyataan Pak Kades. Masa dana dipotong untuk Kopdes dan MBG. Sangat tidak masuk akal," tegasnya, meragukan transparansi pengelolaan dana potongan tersebut. Ia juga mendesak untuk audit total karena diduga adanya indikasi korupsi skala desa.
Tak hanya dinilai tidak transparan, kepemimpinan Kades Zem Tafoki juga dikecam karena dianggap sangat arogan dan antikritik. Alih-alih merangkul dan mengapresiasi dedikasi warganya, sang Kades justru kerap mengeluarkan arogansi kekuasaan yang mengancam mata pencaharian warganya sendiri.
Para kader yang telah mengabdi hampir sewindu kini dihadapkan pada pilihan sulit akibat relasi kuasa yang menindas tersebut. Mereka dipaksa memilih satu pekerjaan, sebuah ultimatum yang dirasa tidak manusiawi.
"Kami merasa Kades ini sangat tidak memiliki jiwa kebapaan sama sekali. Masa kami sudah mengabdi kurang lebih delapan tahun, kok menyuruh kami untuk harus memilih salah satu pekerjaan," pungkas sumber tersebut.
Sementara itu Kades Zem Tafoki saat di konfirmasi, ia membeberkan bahwa, penurunan alokasi Dana Desa tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kupang berdampak pada penyesuaian sejumlah program kerja di tingkat desa, termasuk pemotongan insentif bagi para kader Posyandu.
Demikian disampaikan Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki saat melakukan klarifikasi terkait isu pemotongan insentif kader yang sempat memicu kesalahpahaman. Pihak desa menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni karena faktor keterbatasan anggaran yang diturunkan dari pemerintah pusat, bukan karena tindakan intimidasi atau keputusan sepihak.
Menurut penjelasan Kades, pagu alokasi Dana Desa yang semula berada di kisaran Rp1 miliar, kini mengalami penurunan drastis menjadi Rp373.456.000. Penurunan ini terjadi secara merata di seluruh desa di wilayah Kabupaten Kupang.
"Tahun lalu dengan dana yang normal, kami bisa memberikan insentif sebesar Rp250.000 per bulan untuk 50 kader Posyandu, dengan total serapan anggaran sekitar Rp150 juta setahun. Namun, dengan sisa dana yang ada saat ini, kami harus membaginya untuk pos lain seperti tenaga kesehatan, bidan desa, dan perawat. Oleh karena itu, insentif kader terpaksa disesuaikan menjadi Rp150.000 demi efisiensi anggaran," jelas Kades Zem Tafoki.
Selain untuk kebutuhan insentif tenaga kesehatan, Dana Desa tahun ini juga dialokasikan untuk program wajib lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyerap anggaran sebesar Rp54 juta, serta pembiayaan proyek pembangunan fisik desa.
Pihak desa juga mengklarifikasi terkait adanya penertiban kader yang memegang posisi ganda atau melakukan 'pendobelan' instansi.
Lebih lanjut, Zem menjelaskan, berdasarkan hasil Musyawarah Rembuk Stunting bersama pihak Puskesmas, disepakati bahwa kader tidak diperbolehkan menerima upah ganda dari dua pekerjaan yang bersumber dari dana negara yang sama.
Kasus ini ditemukan pada seorang kader yang juga aktif bekerja di SPPG/MBG (Makan Bergizi Gratis). Mengingat program MBG berjalan setiap hari kerja, kader yang bersangkutan diminta untuk memilih salah satu posisi agar tugas pelayanan di Posyandu tetap dapat berjalan maksimal dan adil bagi kader lainnya.
Pemerintah desa mengapresiasi ruang komunikasi yang dibuka oleh pihak media dan masyarakat, sehingga isu ini dapat diluruskan secara transparan melalui musyawarah. Pihak desa berjanji, jika kondisi anggaran Dana Desa kembali normal pada tahun-tahun mendatang, nilai insentif bagi para kader akan diupayakan kembali seperti semula.***

Posting Komentar