Upaya Mediasi Konflik Swastisari Belum Tuntas, Yohanes Sason Helan Tolak Teken Kesepakatan
Proletar.id, Kupang - Konflik kepengurusan KSP Kopdit Swastisari menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan dan transaksi anggota koperasi.
Pemerintah bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum RI mendorong kedua kubu yang bersengketa tetap menjaga operasional koperasi sambil menempuh proses hukum untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan.
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, Kamis, (15/10/2026), mempertemukan kepengurusan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Hotel Harper dan kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT, Sony Zet Libing, menegaskan bahwa konflik di tingkat pengurus tidak boleh mengorbankan kepentingan anggota sebagai pemilik koperasi.
“Yang berperkara itu pengurus, bukan manajemen. Jadi, pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan,” kata Sony.
Menurut dia, keberlangsungan pelayanan membutuhkan kepastian dalam pengelolaan operasional, termasuk transaksi keuangan yang memerlukan tanda tangan pemegang spesimen.
“Bisa dibayangkan kalau spesimen tidak ditandatangani, bagaimana uang bisa cair,” ujarnya.
Untuk menjaga operasional tetap berjalan, salah satu poin yang disepakati dalam mediasi adalah General Manager Imelda Anin dan Wakil General Manager Kasmirus Kopong tetap menjalankan tugas hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Mediasi juga menyepakati pembentukan tim pengawas yang terdiri atas tujuh orang, yakni tiga perwakilan dari masing-masing kubu dan satu perwakilan Puskopdit BK3D Timor.
Selain itu, Marselus Thobias Gero Tapobali ditempatkan sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi, sedangkan Mathinus Daton Iker sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.
Meski demikian, upaya mencari jalan tengah belum sepenuhnya berhasil. Ketua Pengurus KSP Kopdit Swastisari hasil RALB, Yohanes Sason Helan, menolak menandatangani berita acara kesepakatan.
Yohanes menyatakan pihaknya belum dapat menerima sejumlah poin, terutama terkait pengaktifan kembali Imelda Anin dan Kasmirus Kopong serta penempatan kembali sejumlah pejabat pada jabatan sebelumnya.
“Kami belum bisa menerima keputusan ini,” ujarnya kepada wartawan seusai mediasi.
Dirinya beralasan, kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil pemilihan melalui RALB sehingga keputusan mengenai kepengurusan dan manajemen perlu mempertimbangkan hasil rapat anggota tersebut.
Di sisi lain, Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Try Aditya Putra, menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan hasil RAT maupun RALB.
Menurut Try, persoalan keabsahan kepengurusan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme hukum apabila terjadi sengketa.
Ia berharap pihak yang belum menandatangani kesepakatan memberikan konfirmasi dalam waktu 1 x 24 jam sesuai komitmen yang disampaikan dalam mediasi.
“Kami berharap kesepakatan ini bisa diterima kedua belah pihak sehingga operasional tetap berjalan dan tidak ada anggota yang dirugikan,” kata Try.
Sementara itu, Ketua Pengurus KSP Kopdit Swastisari hasil RAT Hotel Harper, Wilhelmus Gere, mengapresiasi upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT.
Ia berharap kesepakatan pengaktifan kembali Imelda Anin dan Kasmirus Kopong dapat membantu memulihkan pelayanan kepada anggota hingga berakhirnya masa tugas pada 2027 atau sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Wilhelmus juga mengajak seluruh pihak mendukung pemulihan operasional koperasi agar pelayanan kepada anggota dapat kembali berjalan normal di tengah proses penyelesaian sengketa kepengurusan.***

Posting Komentar